Sobat Blogger
Seperti diketahui bersama dalam undang undang nomor 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada bab
XXI telah mengatur tentang inovasi daerah, yang pada pasal 386 ayat (1)
dinyatakan bahwa” Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dapat melakukan inovasi’ yang selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan “ Inovasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sebagai tindak lanjut dari Bab XXI tentang inovasi, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang
inovasi daerah. Regulasi inilah yang kemudian menjadi payung hukum dalam pelaksanaan inovasi di daerah. Dalam
regulasi ini terdapat beberapa definisi diantaranya:
- Definisi Inovasi yakni; semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Definisi pemerintahan daerah yakni; penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Definisi urusan pemerintahan yakni; kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk menlindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
- Definisi Pelayanan Publik yakni; kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dari keempat definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa
inovasi daerah adalah bagaimana pemerintah daerah melakukan pembaharuan pada
semua aspek penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan
kewenangan yang ada pada daerah.
Inovasi daerah mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan sasarannya
adalah:
a.
Peningkatan
kualitas pelayanan publik;
b.
Pemberdayaan
dan peningkatan peran aktif masyarakat;
c.
Peningkatan
daya saing daerah.
Lebih lanjut,
inovasi daerah dilaksanakan dengan menganut prinsip prinsip: peningkatan
efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak
menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum,
dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat
dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Dalam regulasi PP 38
tahun 2017, juga dijelaskan tentang bentuk
inovasi daerah yang terdiri dari 3, yakni :
![]() |
| Inovasi Pelayanan Publik Pemda Banggai di sektor Kependudukan (Layanan Jemput Bola Penyerahan KK ) |
- Inovasi tata kelola pemerintahan daerah, merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
- Inovasi pelayanan publik, merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
- Inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu daerah, adalah segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sedangkan kriteria inovasi daerah, mempunyai
kriteria diantaranya:
- Mengandung kebaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi.
- Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat.
- Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan
- Dapat ditiru/direplikasi.
Untuk pengusulan dan
penetapan inisiatif inovasi daerah dapat melalui: kepala daerah, anggota DPRD,
ASN, perangkat daerah dan masyarakat. Pengusulan inisiatif dapat dibuat dalam
bentuk proposal inovasi yang berisikan; bentuk inovasi daerah, rancang bangun
inovasi daerah dan area perubahan yang akan dilakukan,tujuan inovasi daerah,
manfaat yang diperoleh, waktu uji coba inovasi dan kerangka pendanaan.
Dengan demikan sobat blogger, apabila
suatu daerah akan melakukan inovasi yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, hendaknya menjadikan PP 38 Tahun 2017 sebagai pedoman
dalam menyusun suatu inisiatif inovasi, sehingga nantinya manajemen inovasi di
suatu daerah dapat tertata dengan baik dan berkelanjutan.

ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
BalasHapushanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
terimakasih ya waktunya ^.^