Banggaiinovatif

Minggu, 01 Desember 2019

Apa itu Inovasi Daerah!!!


Sobat Blogger
Seperti diketahui bersama dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada  bab XXI telah mengatur tentang inovasi daerah, yang pada pasal 386 ayat (1) dinyatakan bahwa” Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi’ yang selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan “ Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sebagai tindak lanjut dari Bab XXI tentang inovasi, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah. Regulasi inilah yang kemudian menjadi payung hukum  dalam pelaksanaan inovasi di daerah. Dalam regulasi ini terdapat beberapa definisi  diantaranya:
  1. Definisi Inovasi yakni; semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Definisi pemerintahan daerah yakni; penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  3. Definisi urusan pemerintahan yakni; kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk menlindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
  4. Definisi Pelayanan Publik yakni; kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga  negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dari keempat definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa inovasi daerah adalah bagaimana pemerintah daerah melakukan pembaharuan pada semua aspek penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kewenangan yang ada pada daerah. 

Inovasi daerah mempunyai tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan sasarannya adalah:

a.    Peningkatan kualitas pelayanan publik;
b.    Pemberdayaan dan peningkatan peran aktif masyarakat;
c.    Peningkatan daya saing daerah.
Lebih lanjut, inovasi daerah dilaksanakan dengan menganut prinsip prinsip: peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Dalam regulasi PP 38 tahun 2017, juga dijelaskan tentang bentuk inovasi daerah yang terdiri dari 3, yakni :
Inovasi Pelayanan Publik Pemda Banggai di sektor Kependudukan (Layanan Jemput Bola Penyerahan KK )
  1. Inovasi tata kelola pemerintahan daerah, merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
  2. Inovasi pelayanan publik, merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. 
  3. Inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu daerah, adalah segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sedangkan kriteria inovasi daerah, mempunyai kriteria diantaranya:

  1. Mengandung kebaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi.
  2. Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat.
  3. Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan
  5. Dapat ditiru/direplikasi.
Untuk pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah dapat melalui: kepala daerah, anggota DPRD, ASN, perangkat daerah dan masyarakat. Pengusulan inisiatif dapat dibuat dalam bentuk proposal inovasi yang berisikan; bentuk inovasi daerah, rancang bangun inovasi daerah dan area perubahan yang akan dilakukan,tujuan inovasi daerah, manfaat yang diperoleh, waktu uji coba inovasi dan kerangka pendanaan.
          Dengan demikan sobat blogger, apabila suatu daerah akan melakukan inovasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, hendaknya menjadikan PP 38 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam menyusun suatu inisiatif inovasi, sehingga nantinya manajemen inovasi di suatu daerah dapat tertata dengan baik dan berkelanjutan.




1 komentar:

  1. ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
    hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
    untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
    terimakasih ya waktunya ^.^

    BalasHapus