Banggaiinovatif

Tampilkan postingan dengan label Inovasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inovasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Mei 2020

Cegah Hipertensi dengan Simpeda


Salam Inovasi,

Pada artikel kali ini saya ingin membahas tentang satu inovasi yang digagas oleh salah satu puskesmas di kabupaten Banggai yaitu puskesmas Simpong. Inovasi yang dinamai oleh kepala puskesmas Simpong dengan nama “SIMPEDA” (Simpong peduli darah) merupakan inovasi yang fokus kepada pencegahan penyakit Hipertensi (darah tinggi) dimasyarakat.

Terobosan ini dilakukan didasari fakta masih banyaknya persoalan kesehatan khususnya penyakit Hipertensi ditengah masyarakat seperti: tingginya angka penderita Hipertensi dan komplikasinya (Stroke, Jantung dan gangguan ginjal), minimnya kunjungan kepuskesmas, tingginya angka kecacatan fisik dan kematian yang diakibatkan oleh Hipertensi dan tingginya kasus rujukan penderita ke rumah sakit merupakan persoalan utama yang harus segera dicarikan solusinya oleh pihak puskesmas.

Data tahun 2017 menunjukkan penderita Hipertensi diwilayah pelayanan puskesmas Simpong berjumlah 542 orang. Selain itu, angka penderita penyakit Hipertensi (stroke, jantung dan gangguan ginjal) berada pada angka 22 orang (stroke), 5 orang (jantung) dan 6 orang (gangguan ginjal). Juga masih kurangnya kunjungan penderita Hipertensi berada dikisaran angka 40 % (241 orang) dari target kunjungan 100 % (542 orang). Data juga menjelaskan adanya 10 kasus kecatatan fisik akibat Hipertensi dan adanya 5 kasus kematian akibat Hipertensi serta adanya 680 kasus rujukan pasien Hipertensi dan komplikasinya ke rumah sakit.
Salah seorang warga yang telah merasakan manfaat SIMPEDA
 
Sehingga pada tanggal 24 Nopember 2018, pihak puskesmas bersama pemangku kepentingan lainnya seperti: pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan dan desa, pemuka agama, pihak lembaga pemasyarakatan,tokoh wanita, bhabinkamtibmas, babinsa mencanangkan inovasi ini.

Program inovatif ini dalam pelaksanaannya melakukan pemeriksaan langsung tekanan darah  dengan cara jemput bola kepada masyarakat dan aparat pemerintah yang berada difasilitas-fasilitas publik seperti: kawasan perkantoran, pasar, rumah ibadah (masjid dan gereja), lembaga pemasyarakatan (lapas),serta sekolah.

Yang menarik dari program ini adalah adanya aksi simpeda di lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini di karenakan wilayah lapas yang berada dalam wilayah pelayanan puskesmas Simpong, sehingga berawal dari adanya kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU) antara puskesmas dan pihak lapas,maka para warga binaan mendapatkan pelayanan langsung pemeriksaan tekanan darah oleh puskesmas.Serta adanya perekrutan warga binaan untuk menjadi kader peduli darah menjadi sisi inovatif lainnya dalam program ini.

Setelah kurang lebih 2 tahun program ini dilaksanakan telah berhasil memberikan dampak positif diantaranya; meningkatnya masyarakat pada usia produktif yang terdeteksi dini menderita Hipertensi, penurunan angka kecacatan fisik serta kematian akibat Hipertensi dan meningkatnya partisipasi masyarakat penderita Hipertensi untuk berobat secara teratur di puskesmas.

Inovasi ini memberikan pelajaran bahwa hak paling asasi dari warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mutlak diberikan oleh pemerintah tanpa membedakan status sosial dari masyarakat. Adanya pelayanan pemeriksaan tekanan darah di lembaga pemasyarakatan bagi para warga binaan merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang secara hukum negara dibatasi hak kebebasannya akibat konsekuensi dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga binaan.

Kedepan, program ini harus senantiasa mendapatkan support dari semua pihak karena terobosan ini terbukti efektif menurunkan prevalensi penyakit Hipertensi di tengah masyarakat.(*).


Minggu, 01 Desember 2019

Apa itu Inovasi Daerah!!!


Sobat Blogger
Seperti diketahui bersama dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada  bab XXI telah mengatur tentang inovasi daerah, yang pada pasal 386 ayat (1) dinyatakan bahwa” Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi’ yang selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan “ Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sebagai tindak lanjut dari Bab XXI tentang inovasi, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah. Regulasi inilah yang kemudian menjadi payung hukum  dalam pelaksanaan inovasi di daerah. Dalam regulasi ini terdapat beberapa definisi  diantaranya:
  1. Definisi Inovasi yakni; semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Definisi pemerintahan daerah yakni; penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  3. Definisi urusan pemerintahan yakni; kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk menlindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
  4. Definisi Pelayanan Publik yakni; kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga  negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dari keempat definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa inovasi daerah adalah bagaimana pemerintah daerah melakukan pembaharuan pada semua aspek penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kewenangan yang ada pada daerah. 

Inovasi daerah mempunyai tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan sasarannya adalah:

a.    Peningkatan kualitas pelayanan publik;
b.    Pemberdayaan dan peningkatan peran aktif masyarakat;
c.    Peningkatan daya saing daerah.
Lebih lanjut, inovasi daerah dilaksanakan dengan menganut prinsip prinsip: peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Dalam regulasi PP 38 tahun 2017, juga dijelaskan tentang bentuk inovasi daerah yang terdiri dari 3, yakni :
Inovasi Pelayanan Publik Pemda Banggai di sektor Kependudukan (Layanan Jemput Bola Penyerahan KK )
  1. Inovasi tata kelola pemerintahan daerah, merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
  2. Inovasi pelayanan publik, merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. 
  3. Inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu daerah, adalah segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sedangkan kriteria inovasi daerah, mempunyai kriteria diantaranya:

  1. Mengandung kebaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi.
  2. Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat.
  3. Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan
  5. Dapat ditiru/direplikasi.
Untuk pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah dapat melalui: kepala daerah, anggota DPRD, ASN, perangkat daerah dan masyarakat. Pengusulan inisiatif dapat dibuat dalam bentuk proposal inovasi yang berisikan; bentuk inovasi daerah, rancang bangun inovasi daerah dan area perubahan yang akan dilakukan,tujuan inovasi daerah, manfaat yang diperoleh, waktu uji coba inovasi dan kerangka pendanaan.
          Dengan demikan sobat blogger, apabila suatu daerah akan melakukan inovasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, hendaknya menjadikan PP 38 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam menyusun suatu inisiatif inovasi, sehingga nantinya manajemen inovasi di suatu daerah dapat tertata dengan baik dan berkelanjutan.




Senin, 25 November 2019

POSYANDU PRAKONSEPSI SUKSES TURUNKAN AKI, AKB DAN STUNTING


Halo Sobat Blogger.
Dewasa ini, pelaksanaan pelayanan publik yang sifatnya konvensional dan monoton seiring berjalannya waktu akan ditinggalkan oleh masyarakat. Pengaruh akses informasi  yang begitu mudah didapatkan oleh masyarakat menjadikan masyarakat semakin kritis terhadap pemberian layanan publik oleh Pemerintah kepada mereka. Hal ini berlaku pula pada  sektor kesehatan sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sehingga,pemerintah harus melakukan upaya upaya inovatif di sektor pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
Undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 juga telah menyatakan pada pasal ayat (1)  bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Yang selanjutnya dijelaskan pada ayat (2) tanggung jawab pemerintah sebagaimana pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.
Hal inilah, yang kemudian  mendasari dinas kesehatan di bawah komando kepala dinas Dr.dr. H.Anang Ottoluwa,M.PPM melakukan terobosan inovatif dengan program Posyandu Prakonsepsi untuk mengatasi permasalahan masih tingginya angka kematian (ibu),angka kematian bayi (akb) dan prevalensi stunting di Kabupaten Banggai.
Posyandu prakonsepsi sendiri merupakan inovasi untuk melakukan perbaikan gizi kepada wanita sejak masa prakonsepsi atau sebelum terjadinya pembuahan, agar calon ibu hamil sehat sampai persalinan.
Tahap awal pelaksanaan Posyandu Prakonsepsi adalah dengan membangun kesepahaman bersama lintas sektor dengan penandatanganan MoU antara dinas kesehatan dengan pemerintah kecamatan dan desa dan kantor urusan agama (KUA).Langkah selanjutnya adalah terbitnya Peraturan Bupati Banggai nomor 55 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan terpadu pada wanita prakonsepsi, yang juga berfungsi sebagai Standar Operational Prosedur (SOP) inovasi ini. Tahapan selanjutnya adalah kewajiban mengikuti kelas wanita prakonsepsi pada kantor urusan agama (KUA) kepada  pasangan yang akan menikah sebagai salah satu syarat mendapatkan rekomendasi izin menikah. Tahapan berikutnya adalah  rekrutmen wanita prakonsepsi,  pengukuran antropometri,pengukuran lingkar lengan atas (Lila) dan lingkar panggul, pemeriksaan tekanan darah, pengukuran hemoglobin serta suplemen tablet fe atau Multi Gizi Mikro (MMN)
 Manfaat  yang didapatkan dari program inovatif ini adalah meningkatnya kunjungan ibu hamil pada saat usia kehamilan (K1) ke petugas kesehatan dari 16 minggu menjadi 2,8 minggu pada tahun 2018,frekuensi pertemuan ibu hamil dengan petugas kesehatan dari 3 kali menjadi 9-10 kali , menurunnya prevalensi anemia pada ibu hamil dari 46 %  menjadi 10,20 % menurunnya angka kematian ibu dari 206/100.000 KH menjadi 134.000/100.000 KH, menurunnya angka kematian bayi  dari 13/100.00 KH menjadi 7/100.000 kelahiran hidup, penurunan presentase Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) dari 3,2 % menjadi 1,8 % dan Menurunnya balita stunting   dari 37,6 % menjadi 31,2 %.
Hal yang membanggakan dari inovasi ini, banyak daerah-daerah di Indonesia yang berkunjung ke Kabupaten Banggai untuk melihat langsung pelaksanaan posyandu prakonsepsi. Juga, inovasi ini berhasil meraih Juara Pertama Pameran Praktek Cerdas yang diselenggarakan oleh Wahana Visi Indonesia Tahun 2017 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Palu dan meraih TOP 99  Kompetisi Sinovik Kemenpan RB tahun 2019.


Program ini juga telah menarik minat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berasal dari luar negeri bernama VITAMIN ANGELS yang secara Cuma Cuma memberikan bantuan hibah kapsul kepada wanita peserta prakonsepsi. Kapsul yang diberikan memberikan manfaat memperbaiki asupan gizi calon ibu hamil sehingga pada masa kehamilannya kondisi sang ibu dan janin yang dikandung tetap sehat sampai dengan kelahirannya nanti.


Minggu, 24 November 2019

KEBERPIHAKAN REGULASI DALAM INOVASI DAERAH

            

Halo Sobat Blogger.

            Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan ruang yang lebih luas untuk menumbuhkembangkan inovasi daerah. Terdapat bab khusus yaitu bab XXI dalam undang undang ini yang mengatur tentang inovasi daerah, yang pada pasal 386 ayat (1) dinyatakan bahwa” Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi’ yang selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan “ Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.

            Regulasi lainnya yang semakin berpihak kepada inovasi ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah.Isi regulasi ini mengatur secara lebih terperinci tentang ketentuan umum inovasi daerah,bentuk dan kriteria inovasi,pengusulan dan penetapan inovasi, ujicoba inovasi,penerapan,penilaian dan penghargaan inovasi,diseminasi dan pemanfaatan inovasi,pendanaan inovasi, informasi inovasi,dan pembinaan dan pengawasan inovasi.
            Selain itu,adanya Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi RI dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 03 tahun 2012 dan nomor 36 tahun 2012 tentang penguatan sistem inovasi daerah menjadi pedoman bagi daerah dalam menentukan arah kebijakan penguatan sistem inovasi daerah yang berbasis kepada potensi unggulan daerah dengan keterlibatan aktif pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan perguruan tinggi serta media atau yang lebih populer disebut konsep Pentahelix".
            Dari aspek pengelolaan inovasi  desa, keberpihakan ini juga dilakukan oleh Kementerian desa,pembangunan daerah tertinggal dan trasnmigrasi RI yang setiap tahunnya menerbitkan regulasi tentang pedoman umum program inovasi desa yang akan menjadi landasan formal bagi inovator inovator  dalam menjalankan roda inovasi di desa.
            Dengan adanya keberpihakan ini diharapkan inovasi yang lahir dari semua pihak mendapatkan  kepastian hukum bagi para inovator dalam menjalankan inovasinya  sehingga tercipta iklim inovasi yang kondusif yang  akan memberikan dampak positif kepada masyarakat diantaranya meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan.(IB)