Banggaiinovatif

Minggu, 24 November 2019

KEBERPIHAKAN REGULASI DALAM INOVASI DAERAH

            

Halo Sobat Blogger.

            Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan ruang yang lebih luas untuk menumbuhkembangkan inovasi daerah. Terdapat bab khusus yaitu bab XXI dalam undang undang ini yang mengatur tentang inovasi daerah, yang pada pasal 386 ayat (1) dinyatakan bahwa” Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi’ yang selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan “ Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.

            Regulasi lainnya yang semakin berpihak kepada inovasi ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah.Isi regulasi ini mengatur secara lebih terperinci tentang ketentuan umum inovasi daerah,bentuk dan kriteria inovasi,pengusulan dan penetapan inovasi, ujicoba inovasi,penerapan,penilaian dan penghargaan inovasi,diseminasi dan pemanfaatan inovasi,pendanaan inovasi, informasi inovasi,dan pembinaan dan pengawasan inovasi.
            Selain itu,adanya Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi RI dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 03 tahun 2012 dan nomor 36 tahun 2012 tentang penguatan sistem inovasi daerah menjadi pedoman bagi daerah dalam menentukan arah kebijakan penguatan sistem inovasi daerah yang berbasis kepada potensi unggulan daerah dengan keterlibatan aktif pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan perguruan tinggi serta media atau yang lebih populer disebut konsep Pentahelix".
            Dari aspek pengelolaan inovasi  desa, keberpihakan ini juga dilakukan oleh Kementerian desa,pembangunan daerah tertinggal dan trasnmigrasi RI yang setiap tahunnya menerbitkan regulasi tentang pedoman umum program inovasi desa yang akan menjadi landasan formal bagi inovator inovator  dalam menjalankan roda inovasi di desa.
            Dengan adanya keberpihakan ini diharapkan inovasi yang lahir dari semua pihak mendapatkan  kepastian hukum bagi para inovator dalam menjalankan inovasinya  sehingga tercipta iklim inovasi yang kondusif yang  akan memberikan dampak positif kepada masyarakat diantaranya meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan.(IB)
          

         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar