Halo Sobat
Blogger.
Undang undang nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan ruang yang lebih luas untuk menumbuhkembangkan
inovasi daerah. Terdapat bab khusus yaitu bab XXI dalam undang undang ini yang mengatur
tentang inovasi daerah, yang pada pasal 386 ayat (1) dinyatakan bahwa” Dalam
rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan
inovasi’ yang selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan “ Inovasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.
Regulasi lainnya yang semakin
berpihak kepada inovasi ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah nomor 38
Tahun 2017 tentang inovasi daerah.Isi regulasi ini mengatur secara lebih terperinci
tentang ketentuan umum inovasi daerah,bentuk dan kriteria inovasi,pengusulan
dan penetapan inovasi, ujicoba inovasi,penerapan,penilaian dan penghargaan
inovasi,diseminasi dan pemanfaatan inovasi,pendanaan inovasi, informasi
inovasi,dan pembinaan dan pengawasan inovasi.
Selain itu,adanya Peraturan Bersama
Menteri Riset dan Teknologi RI dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 03 tahun 2012
dan nomor 36 tahun 2012 tentang penguatan sistem inovasi daerah menjadi pedoman
bagi daerah dalam menentukan arah kebijakan penguatan sistem inovasi daerah
yang berbasis kepada potensi unggulan daerah dengan keterlibatan aktif
pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan perguruan tinggi serta media atau yang
lebih populer disebut konsep “Pentahelix".
Dari aspek pengelolaan inovasi desa, keberpihakan ini juga dilakukan oleh
Kementerian desa,pembangunan daerah tertinggal dan trasnmigrasi RI yang setiap
tahunnya menerbitkan regulasi tentang pedoman umum program inovasi desa yang
akan menjadi landasan formal bagi inovator inovator dalam menjalankan roda inovasi di desa.
Dengan adanya keberpihakan ini
diharapkan inovasi yang lahir dari semua pihak mendapatkan kepastian hukum bagi para inovator dalam
menjalankan inovasinya sehingga tercipta
iklim inovasi yang kondusif yang akan
memberikan dampak positif kepada masyarakat diantaranya meningkatnya kepuasan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah,
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan peran aktif masyarakat
dalam proses pembangunan.(IB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar