https://banggaiinovatif.blogspot.com
Berbagai regulasi
yang mendukung adanya penguatan terhadap peran strategis Penelitian dan
Pengembangan (Litbang) di semua sektor pembangunan telah banyak bermunculan
seperti : UU.Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Litbang dan Penerapan
Iptek, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah
(PP) No.18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, dan regulasi
terakhir dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah menjadi momentum yang sangat tepat untuk
menggugah kesadaran bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) tentang pentingnya peran penelitian dan pengembangan
(Litbang) dalam proses perumusan kebijakan pembangunan daerah
Baca Juga: Kabupaten Banggai raih 21 penghargaan
Dan dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 219 menyatakan bahwa: Balitbangda sebagai fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan yang bertujuan agar pelaksanaan kelitbangan lebih terkosentrasi dan berdaya guna.Selanjutnya pada pasal 386- 390 bahwa Balitbangda sebagai pelaksana teknis yang membantu Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan inovasi guna peningkatan daya saing daerah.
Pada Undang undang nomor 12 tahun 2011
tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan dinyatakan pula bahwa Balitbangda berperan
menyediakan naskah akademik berbasis ilmiah sebagai bahan baku Peraturan Daerah
(Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna efektivitas dan menimalisir
kebijakan daerah yang bermasalah. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 tentang Binwas Pemda, Balitbangda menjadi unsur perangkat daerah
yang secara strategis mengawal pelaksanaan pembinaan di daerah. Dari berbagai regulasi regulasi yang
mengatur kelitbangan di atas, mengandung makna bahwa peran strategis
Balitbangda/ sebutan lain untuk perangkat daerah yang membidangi kelitbangan
sangat vital bahkan menjadi “think tank” yang kritis untuk
menyikapi dinamika dan permasalahan yang berkembang di daerah serta sebagai
lembaga profesional yang bersifat akademis dalam organisasi Pemda dan sebagai
perangkat daerah yang fleksibel dan universal yang berarti dapat memasuki ruang
kerja lintas sektor/urusan.
Tugas Balitbangda atau perangkat daerah
dengan sebutan lainnya yang membidangi kelitbangan adalaah melaksanakan/
memfasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi/kab/kota
sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Dan fungsi yang melekat pada
organisasi perangkat daerah yang membidangi kelitbangan adalah untuk menyusun
kebijakan teknis penelitian dan pengembangan; penyusunan perencanaan program
dan anggaran litbang; pelaksanaan/faasilitasi penelitian dan pengembangan;
pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah; fasilitasi
dan pelaksanaan inovasi daerah; pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas
pelaksanaan litbang;koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan litbang;
pelaksanaan administrasi litbang serta pelaksanaan tugas lain yang di berikan
oleh Kepala Daerah.
Namun,fakta yang terjadi di hampir
sebahagian besar wilayah Litbang masih dianggap sebelah mata atau di anggap
kurang penting bagi para pengambil kebijakan utamanya pada level top manajemen,
hal ini dapat di lihat dengan indikator indikator antara lain; Litbang kurang
ditempatkan sebagai perangkat daerah strategis, Sumber Daya Manusia (SDM) tidak
sesuai, jumlah peneliti yang terbatas bahkan tidak ada, alokasi anggaran yang
relatif minim, adanya duplikasi fungsi litbang oleh perangkat daerah lainnya,
program kurang/ tidak sinergi dengan
perangkat daerah lainnya, pengembangan kemampuan SDM relatif minim, produk
hasil kelitbangan kurang dimanfaatkan dan dianggap tidak memberikan dampak
langsung.
Penandatanganan MoU Pemda Kabupaten Banggai dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) |
Penandatanganan MoU Pemda Banggai dengan Universitas Gunadarma, Jakarta |
Tantangan inilah yang memerlukan
strategi maupun arah kebijakan Kelitbangan yang lebih komprehensif sehingga
asumsi asumsi yang berkembang tentang fungsi kelitbangan yang tidak penting
dapat di hilangkan. Salah satu bentuk strateginya adalah merumuskan program
kelitbangan yang searah dan selaras dengan visi dan misi serta program
prioritas daerah yang termuat dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dan upaya yang dapat
dilakukan adalah dengan Mmenyusun Rencana Induk Kelitbangan (RIK) yang selaras
dengan RPJMD,Renstra Balitbangda dan RKPD/Renja Perangkat Daerah, sehingga
semua kebijakan kelitbangan Pemerintah
Daerah di arahkan untuk;
1.
Mendorong
peningkatan kualitas dan Pemantapan regulasi/kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan upaya upaya antara lain :
a) Penyiapan
landasan regulasi/kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah,
khususnya berkenaan dengan program legislasi daerah (prolegda) yang menjadi
kebutuhan perangkat daerah;
b) Evaluasi
dan penyiapan rekomendasi atas pelaksanaan regulasi/kebijakan dalam rangka
efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta
menimalisir “Perda bermasalah”.
c) Pelaksanaan
kegiatan kelitbangan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan dan daya
saing daerah, serta dukungan pencapaian prioritas daerah.
d) Penyiapan
kerangka kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang
berorientasi jangka panjang.
2. Mendorong
Penguatan dan Penciptaan Inovasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
melalui antara lain :
a)
Pembinaan
dan penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) guna menumbuh kembangkan suasana
yang kondusif bagi terciptanya inovasi di daerah;
b)
Fasilitasi
dan implementasi kebijakan dan program inovasi di daerah yang bersumber dari
hasil invensi dan difusi; dan
c)
Evaluasi,
pelaporan, dan penilaian atas pelaksanaan inovasi di daerah.
3. Meningkatkan
kuaitas tata kelola dan penguatan kapasitas Internal Balitbangda/ sebutan
lainnya melaui antara lain :
a)
Peningkatan
kualitas dan kuantitas SDM Kelitbangan, khususnya pemenuhan kebutuhan jabatan
fungsional Peneliti secara bertahap;
b)
Peningkatan
kualitas dan sinergitas program kelitbangan dengan melibatkan para pemangku
kepentingan.
c)
Peningkatan
dan implementasi kerjasama dalam pelaksanaan kelitbangan;
d)
Diseminasi
dan publikasi hasil hasil kelitbangan; dan
e)
Peningkatan
fasilitas pendukung kelitbangan (website, jurnal, perpustakaan, aplikasi
kelitbangan, dll).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar