Banggaiinovatif

Kamis, 28 November 2019

: Strategi Meningkatkan Peran Strategis Kelitbangan dalam Perumusan Kebijakan Pembangunan

https://banggaiinovatif.blogspot.com


Berbagai regulasi yang mendukung adanya penguatan terhadap peran strategis Penelitian dan Pengembangan (Litbang) di semua sektor pembangunan telah banyak bermunculan seperti : UU.Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Litbang dan Penerapan Iptek, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, dan regulasi terakhir dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah menjadi momentum yang sangat tepat untuk menggugah kesadaran bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) tentang pentingnya peran penelitian dan pengembangan (Litbang) dalam proses perumusan kebijakan pembangunan daerah 
   
 Dan dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 219 menyatakan bahwa: Balitbangda sebagai fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan yang bertujuan agar pelaksanaan kelitbangan lebih terkosentrasi dan berdaya guna.Selanjutnya pada pasal 386- 390 bahwa Balitbangda sebagai pelaksana teknis yang membantu Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan inovasi guna peningkatan daya saing daerah.
  Pada Undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan  dinyatakan pula bahwa Balitbangda berperan menyediakan naskah akademik berbasis ilmiah sebagai bahan baku Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna efektivitas dan menimalisir kebijakan daerah yang bermasalah.  Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Binwas Pemda, Balitbangda menjadi unsur perangkat daerah yang secara strategis mengawal pelaksanaan pembinaan di daerah. Dari berbagai regulasi regulasi yang mengatur kelitbangan di atas, mengandung makna bahwa peran strategis Balitbangda/ sebutan lain untuk perangkat daerah yang membidangi kelitbangan sangat vital bahkan menjadi “think tank” yang kritis untuk menyikapi dinamika dan permasalahan yang berkembang di daerah serta sebagai lembaga profesional yang bersifat akademis dalam organisasi Pemda dan sebagai perangkat daerah yang fleksibel dan universal yang berarti dapat memasuki ruang kerja lintas sektor/urusan. 
Penandatanganan MoU Pemda Kabupaten Banggai dengan Institut Teknologi Bandung (ITB)
  Tugas Balitbangda atau perangkat daerah dengan sebutan lainnya yang membidangi kelitbangan adalaah melaksanakan/ memfasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi/kab/kota sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.  Dan fungsi yang melekat pada organisasi perangkat daerah yang membidangi kelitbangan adalah untuk menyusun kebijakan teknis penelitian dan pengembangan; penyusunan perencanaan program dan anggaran litbang; pelaksanaan/faasilitasi penelitian dan pengembangan; pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah; fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah; pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan litbang;koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan litbang; pelaksanaan administrasi litbang serta pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Daerah.
Penandatanganan MoU Pemda Banggai dengan Universitas Gunadarma, Jakarta
  Namun,fakta yang terjadi di hampir sebahagian besar wilayah Litbang masih dianggap sebelah mata atau di anggap kurang penting bagi para pengambil kebijakan utamanya pada level top manajemen, hal ini dapat di lihat dengan indikator indikator antara lain; Litbang kurang ditempatkan sebagai perangkat daerah strategis, Sumber Daya Manusia (SDM) tidak sesuai, jumlah peneliti yang terbatas bahkan tidak ada, alokasi anggaran yang relatif minim, adanya duplikasi fungsi litbang oleh perangkat daerah lainnya, program kurang/ tidak sinergi dengan perangkat daerah lainnya, pengembangan kemampuan SDM relatif minim, produk hasil kelitbangan kurang dimanfaatkan dan dianggap tidak memberikan dampak langsung.
Tantangan inilah yang memerlukan strategi maupun arah kebijakan Kelitbangan yang lebih komprehensif sehingga asumsi asumsi yang berkembang tentang fungsi kelitbangan yang tidak penting dapat di hilangkan. Salah satu bentuk strateginya adalah merumuskan program kelitbangan yang searah dan selaras dengan visi dan misi serta program prioritas daerah yang termuat dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan  upaya yang dapat dilakukan adalah dengan Mmenyusun Rencana Induk Kelitbangan (RIK) yang selaras dengan RPJMD,Renstra Balitbangda dan RKPD/Renja Perangkat Daerah, sehingga semua  kebijakan kelitbangan Pemerintah Daerah di arahkan untuk;
1.   Mendorong peningkatan kualitas dan Pemantapan regulasi/kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan upaya upaya antara lain :
a) Penyiapan landasan regulasi/kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, khususnya berkenaan dengan program legislasi daerah (prolegda) yang menjadi kebutuhan perangkat daerah;
b)  Evaluasi dan penyiapan rekomendasi atas pelaksanaan regulasi/kebijakan dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menimalisir “Perda bermasalah”.
c) Pelaksanaan kegiatan kelitbangan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan dan daya saing daerah, serta dukungan pencapaian prioritas daerah.
d) Penyiapan kerangka kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berorientasi jangka panjang.


2.   Mendorong Penguatan dan Penciptaan Inovasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui antara lain :
a)    Pembinaan dan penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) guna menumbuh kembangkan suasana yang kondusif bagi terciptanya inovasi di daerah;
b)   Fasilitasi dan implementasi kebijakan dan program inovasi di daerah yang bersumber dari hasil invensi dan difusi; dan
c)    Evaluasi, pelaporan, dan penilaian atas pelaksanaan inovasi di daerah.

3.   Meningkatkan kuaitas tata kelola dan penguatan kapasitas Internal Balitbangda/ sebutan lainnya melaui antara lain :    
a)     Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Kelitbangan, khususnya pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional Peneliti secara bertahap;
b)     Peningkatan kualitas dan sinergitas program kelitbangan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
c)      Peningkatan dan implementasi kerjasama dalam pelaksanaan kelitbangan;
d)     Diseminasi dan publikasi hasil hasil kelitbangan; dan
e)     Peningkatan fasilitas pendukung kelitbangan (website, jurnal, perpustakaan, aplikasi kelitbangan, dll).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar