Halo Sobat
Blogger.
Dewasa ini,
pelaksanaan pelayanan publik yang sifatnya konvensional dan monoton seiring
berjalannya waktu akan ditinggalkan oleh masyarakat. Pengaruh akses informasi yang begitu mudah didapatkan oleh masyarakat
menjadikan masyarakat semakin kritis terhadap pemberian layanan publik oleh
Pemerintah kepada mereka. Hal ini berlaku pula pada sektor kesehatan sebagai salah satu urusan
wajib pelayanan dasar yang telah ditetapkan oleh undang-undang,
sehingga,pemerintah harus melakukan upaya upaya inovatif di sektor pelayanan
kesehatan dasar kepada masyarakat.
Undang undang
kesehatan nomor 36 tahun 2009 juga telah menyatakan pada pasal ayat (1) bahwa pemerintah bertanggung jawab
merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan
upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Yang selanjutnya dijelaskan
pada ayat (2) tanggung jawab pemerintah sebagaimana pada ayat (1) dikhususkan
pada pelayanan publik.
Hal inilah,
yang kemudian mendasari dinas kesehatan di
bawah komando kepala dinas Dr.dr. H.Anang Ottoluwa,M.PPM melakukan terobosan
inovatif dengan program Posyandu Prakonsepsi untuk mengatasi permasalahan masih
tingginya angka kematian (ibu),angka kematian bayi (akb) dan prevalensi
stunting di Kabupaten Banggai.
Posyandu
prakonsepsi sendiri merupakan inovasi untuk melakukan perbaikan gizi kepada
wanita sejak masa prakonsepsi atau sebelum terjadinya pembuahan, agar calon ibu
hamil sehat sampai persalinan.
Tahap awal
pelaksanaan Posyandu Prakonsepsi adalah dengan membangun kesepahaman bersama
lintas sektor dengan penandatanganan MoU antara dinas kesehatan dengan
pemerintah kecamatan dan desa dan kantor urusan agama (KUA).Langkah selanjutnya
adalah terbitnya Peraturan Bupati Banggai nomor 55 tahun 2015 tentang pedoman
pelaksanaan pelayanan terpadu pada wanita prakonsepsi, yang juga berfungsi
sebagai Standar Operational Prosedur
(SOP) inovasi ini. Tahapan selanjutnya adalah kewajiban mengikuti kelas wanita
prakonsepsi pada kantor urusan agama (KUA) kepada pasangan yang akan menikah sebagai salah satu
syarat mendapatkan rekomendasi izin menikah. Tahapan berikutnya adalah rekrutmen wanita prakonsepsi, pengukuran antropometri,pengukuran lingkar
lengan atas (Lila) dan lingkar panggul, pemeriksaan tekanan darah, pengukuran
hemoglobin serta suplemen tablet fe atau Multi Gizi Mikro (MMN)
Manfaat yang didapatkan dari program inovatif ini
adalah meningkatnya kunjungan ibu hamil pada saat usia kehamilan (K1) ke
petugas kesehatan dari 16 minggu menjadi 2,8 minggu pada tahun 2018,frekuensi
pertemuan ibu hamil dengan petugas kesehatan dari 3 kali menjadi 9-10 kali ,
menurunnya prevalensi anemia pada ibu hamil dari 46 % menjadi 10,20 % menurunnya angka kematian ibu
dari 206/100.000 KH menjadi 134.000/100.000 KH, menurunnya angka kematian
bayi dari 13/100.00 KH menjadi 7/100.000
kelahiran hidup, penurunan presentase Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) dari 3,2 %
menjadi 1,8 % dan Menurunnya balita stunting dari 37,6 % menjadi 31,2 %.
Hal yang
membanggakan dari inovasi ini, banyak daerah-daerah di Indonesia yang
berkunjung ke Kabupaten Banggai untuk melihat langsung pelaksanaan posyandu
prakonsepsi. Juga, inovasi ini berhasil meraih Juara Pertama Pameran Praktek
Cerdas yang diselenggarakan oleh Wahana Visi Indonesia Tahun 2017 tingkat
Provinsi Sulawesi Tengah di Palu dan meraih TOP 99 Kompetisi Sinovik Kemenpan RB tahun 2019.
Program ini
juga telah menarik minat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
berasal dari luar negeri bernama VITAMIN ANGELS yang secara Cuma Cuma
memberikan bantuan hibah kapsul kepada wanita peserta prakonsepsi. Kapsul yang
diberikan memberikan manfaat memperbaiki asupan gizi calon ibu hamil sehingga
pada masa kehamilannya kondisi sang ibu dan janin yang dikandung tetap sehat
sampai dengan kelahirannya nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar