Banggaiinovatif

Senin, 25 November 2019

POSYANDU PRAKONSEPSI SUKSES TURUNKAN AKI, AKB DAN STUNTING


Halo Sobat Blogger.
Dewasa ini, pelaksanaan pelayanan publik yang sifatnya konvensional dan monoton seiring berjalannya waktu akan ditinggalkan oleh masyarakat. Pengaruh akses informasi  yang begitu mudah didapatkan oleh masyarakat menjadikan masyarakat semakin kritis terhadap pemberian layanan publik oleh Pemerintah kepada mereka. Hal ini berlaku pula pada  sektor kesehatan sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sehingga,pemerintah harus melakukan upaya upaya inovatif di sektor pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
Undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 juga telah menyatakan pada pasal ayat (1)  bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Yang selanjutnya dijelaskan pada ayat (2) tanggung jawab pemerintah sebagaimana pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.
Hal inilah, yang kemudian  mendasari dinas kesehatan di bawah komando kepala dinas Dr.dr. H.Anang Ottoluwa,M.PPM melakukan terobosan inovatif dengan program Posyandu Prakonsepsi untuk mengatasi permasalahan masih tingginya angka kematian (ibu),angka kematian bayi (akb) dan prevalensi stunting di Kabupaten Banggai.
Posyandu prakonsepsi sendiri merupakan inovasi untuk melakukan perbaikan gizi kepada wanita sejak masa prakonsepsi atau sebelum terjadinya pembuahan, agar calon ibu hamil sehat sampai persalinan.
Tahap awal pelaksanaan Posyandu Prakonsepsi adalah dengan membangun kesepahaman bersama lintas sektor dengan penandatanganan MoU antara dinas kesehatan dengan pemerintah kecamatan dan desa dan kantor urusan agama (KUA).Langkah selanjutnya adalah terbitnya Peraturan Bupati Banggai nomor 55 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan terpadu pada wanita prakonsepsi, yang juga berfungsi sebagai Standar Operational Prosedur (SOP) inovasi ini. Tahapan selanjutnya adalah kewajiban mengikuti kelas wanita prakonsepsi pada kantor urusan agama (KUA) kepada  pasangan yang akan menikah sebagai salah satu syarat mendapatkan rekomendasi izin menikah. Tahapan berikutnya adalah  rekrutmen wanita prakonsepsi,  pengukuran antropometri,pengukuran lingkar lengan atas (Lila) dan lingkar panggul, pemeriksaan tekanan darah, pengukuran hemoglobin serta suplemen tablet fe atau Multi Gizi Mikro (MMN)
 Manfaat  yang didapatkan dari program inovatif ini adalah meningkatnya kunjungan ibu hamil pada saat usia kehamilan (K1) ke petugas kesehatan dari 16 minggu menjadi 2,8 minggu pada tahun 2018,frekuensi pertemuan ibu hamil dengan petugas kesehatan dari 3 kali menjadi 9-10 kali , menurunnya prevalensi anemia pada ibu hamil dari 46 %  menjadi 10,20 % menurunnya angka kematian ibu dari 206/100.000 KH menjadi 134.000/100.000 KH, menurunnya angka kematian bayi  dari 13/100.00 KH menjadi 7/100.000 kelahiran hidup, penurunan presentase Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) dari 3,2 % menjadi 1,8 % dan Menurunnya balita stunting   dari 37,6 % menjadi 31,2 %.
Hal yang membanggakan dari inovasi ini, banyak daerah-daerah di Indonesia yang berkunjung ke Kabupaten Banggai untuk melihat langsung pelaksanaan posyandu prakonsepsi. Juga, inovasi ini berhasil meraih Juara Pertama Pameran Praktek Cerdas yang diselenggarakan oleh Wahana Visi Indonesia Tahun 2017 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Palu dan meraih TOP 99  Kompetisi Sinovik Kemenpan RB tahun 2019.


Program ini juga telah menarik minat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berasal dari luar negeri bernama VITAMIN ANGELS yang secara Cuma Cuma memberikan bantuan hibah kapsul kepada wanita peserta prakonsepsi. Kapsul yang diberikan memberikan manfaat memperbaiki asupan gizi calon ibu hamil sehingga pada masa kehamilannya kondisi sang ibu dan janin yang dikandung tetap sehat sampai dengan kelahirannya nanti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar